JAKARTA, CEKLISSATU – Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Dengan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, pekerja Jakarta yang tadinya berada di angka angka Rp 5.067.381, maka dengan kenaikan tersebut maka akan naik sebesar Rp329.380.
Dengan nominal UMP yang berlaku saat ini, maka Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk besaran upah minimum sektoral, akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Baca Juga : Tuntut Upah Minimum Naik 8-10 Persen, Buruh Ancam Mogok Nasional 3 Hari Jika Tak Dipenuhi
Namun, yang perlu menjadi catatan adalah bawwa angka UMP tersebut merupakan hitungan kasar.
Dalam menetapkan upah minimum, pemerintah biasanya menggunakan formula khusus, seperti tahun 2023 misalnya.
Formula yang digunakan biasanya dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru Ajak Karyawan Perusahaan Sukseskan Gerakan Sertakan
Semua komponen itu dihitung dan kemudian UMP ditetapkan oleh kepala daerah di setiap wilayah. Nantinya pemerintah pusat akan memberikan edaran dan memberikan waktu kepada setiap kepala daerah untuk menentukan nilai pasti upah minimum di masing-masing daerahnya.