BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pihak manajemen Pusat perbelanjaan Yogya Cimanggu Avenue di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, angkat bicara terkait banyaknya keluhan warga yang diduga menjadi biang kemacetan panjang saat pembukaan mall berlangsung dan soal izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Memang kita akui ada kemacetan pada saat peresmian berlangsung. Namun sebelumnya arus lalulintas dijalur persis depan mall kami memang sudah biasa terjadi kemacetan. Jadi bisa dikatakan kami tidak berkontribusi 100 persen menjadi penyebab," ujar Regional Manager Yogya Cimanggu Avenue, Endang Yudhi, kepada media, Kamis (23/04/2026).

Menurutnya, kemacetan juga dipengaruhi oleh faktor teknis jalan, seperti posisi putaran arah (U-turn) yang berdekatan sehingga memperlambat arus kendaraan.

Baca Juga: Atasi Macet Sekitar Kebun Raya Bogor, Pemkot Sulap Eks Plaza Bogor jadi Parkir Terpusat

Selain itu, adanya pemberitaan terkait belum adanya perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikantungi pihak Yogya Cimanggu Avenue Yudhi menjelaskan, bahwa pihanya saat ini tengah memproses izin tersebut. 

Ia mengakui dokumen tersebut belum terbit dan masih dalam tahap pengajuan melalui sistem resmi.

"Kita sedang proses pengajuan SLF. Saat ini dokumen sedang dilengkapi dan akan segera diunggah ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)," jelasnya.

Baca Juga: 2.740 Gedung Bertingkat di Surabaya Belum Kantongi Laik Fungsi

Ia menuturkan, keterlambatan pengurusan SLF dipicu adanya perbedaan informasi yang diterima manajemen. 

Berdasarkan pemahaman sebelumnya, SLF dapat diurus bersamaan dengan operasional gedung.

"Ada miskomunikasi. Informasi yang kami terima, SLF sekarang bisa diurus sambil gedung beroperasi. Tapi kami tetap beritikad baik untuk menyelesaikan prosesnya," jelasnya.

Baca Juga: BBM Cemari Air Warga, Pemkab Bogor Bisa Cabut Izin Bangunan SPBU 

Endang menegaskan, seluruh perizinan lain telah dipenuhi, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, hingga izin limbah.

"Kalau dokumen lain sudah lengkap, seperti KKPR, PBG, AMDAL, termasuk izin limbah cair dan B3," ucapnya.

Terkait pengaturan lalu lintas, pihak manajemen Yogya Cimanggu Avenue mengaku telah berkoordinasi dengan pihak berwajib. 

Baca Juga: Soal Layanan Dinas di Pusat Perbelanjaan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Sejumlah personel diterjunkan untuk membantu pengaturan kendaraan, terutama saat lonjakan pengunjung.

"Kita koordinasi dengan kepolisian. Ada tim lalu lintas yang membantu pengaturan di lapangan," katanya.