Yusfitriadi mengatakan, KPU juga cenderung mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu. Dimana dalam prinsip penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu ada yang namanya prinsip profesional dan transparan.
"Dengan dikeluarkannya PKPU nomor 731 yang membatasi informasi dalam persyaratan calon presiden dan wakil presiden jauh setelah penyelenggaraan pemilu dan di tengah ramainya dugaan ijazah wakil presiden yang tidak memenuhi standar nasional jelas berpotensi dianggap untuk melindungi wakil presiden," ucap Yusfitriadi.
Baca Juga: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029 Bentuk Turbulensi Konstitusi
Sehingga sulit masyarakat untuk mengakses kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan tersebut. Termasuk prinsip transparansi, sebelum ramai isu dugaan ijazah wakil presiden yang tidak standar nasional, mungkin publik cenderung tidak mempermasalahkan.
Namun ketika sudah ramai, publik dan pegiat-pegiat demokrasi tentu ingin melihat kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut sebagai upaya mendorong kepastian hukum.
"Namun aksesnya langsung dikunci oleh PKPU nomor 731 tersebut. Oleh karena itu untuk tidak menjadi bola salju yang semakin membesar, harus ada kepastian hukum terhadap PKPU nomor 731 tersebut," tegas Yusfitriadi.
Baca Juga: LS Vinus Soroti Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Pada 2029
"Dikhawatirkan kondisi ini akan menambah akumulasi krisis legitimasi publik terhadap lembaga negara yang akan memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu meminta KPU segera profesional dan terbuka terhadap publik terkait dokumen-dokumen calon presiden dan wakil presiden," jelas Yusfitriadi.
Comment