BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan PKPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 21 Agustus 2025.
Keputusan tersebut menjelaskan aturan baru dalam penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2029. Nantinya, informasi data pribadi capres dan cawapres akan dirahasiakan dari publik.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi menilai, PKPU Nomor 731 Tahun 2025, sangat politis dan mengabaikan prinsip penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu.
Baca Juga: Sinergi Hadapi Perubahan Sistem Pemilu, KPU Kabupaten Bogor Audiensi dengan Polres Bogor
Pasalnya dalam PKPU tersebut membatasi akses 16 dokumen calon presiden dan calon wakil presiden.
"Bagaimana tidak politis, PKPU tersebut disahkan tanggal 21 Agustus 2025, jauh setelah pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Pertanyaannya PKPU tersebut dikeluarkan untuk apa?," ungkap Yusfitriadi dalam keterangan resminya.
"Selain itu PKPU tersebut dikeluarkan di tengah ramainya isu dugaan ijazah wakil presiden yang tidak memenuhi standar dalam negeri. Bahkan ada juga yang menyatakan ijazah wakil presiden tersebut palsu. Sehingga sangat wajar jika publik memandang PKPU dikeluarkan untuk melindungi wakil presiden yang sedang diterpa isu tersebut," tambah Yusfitriadi.
Seharusnya, lanjut Yusfitriadi, PKPU tersebut dikeluarkan sebelum penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tahun 2024. Sehingga tidak menimbulkan spekulasi macem-macem.
Comment