BOGOR, CEKLISSATU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, saat ini sedang menindaklanjuti laporan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menyebutkan bahwa kasus itu dilaporkan oleh tim pemenangan paslon tersebut setelah APK berupa baliho di wilayah Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya dirusak orang tak dikenal, pada pukul 03.00 WIB dini hari.

“Masih tahap pemeriksaan. Motif perusakan belum diketahui, tapi tim Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, serta kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut,” ungkap Ridwan Arifin kepada ceklissatu.com.

Baca Juga : Bawaslu Kota Bogor Telusuri Pelanggaran Diduga ASN Kemenag Tidak Netral di Pilkada Kota Bogor

Ridwan Arifin mengatakan, APK yang dirusak berupa baliho besar yang dipasang oleh tim paslon Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.

“Perusakan APK tersebut bukan ditemukan langsung oleh Bawaslu, melainkan dilaporkan oleh paslon dan tim pemenangan,” beber Ridwan Arifin.

Ia menegaskan, Bawaslu Kabupaten Bogor akan terus memenatua dan menindak tegas seggala bentuk pelanggaran Pemilu yang terjadi di wilayahnya. Khususnya terkait perusakan alat peraga kampanye. (Febrian Batara Aditya Rahman)