BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor saat ini tengah menelusuri 2 kasus pelanggaran ASN di Kemenag yang tidak netral di Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengungkapkan, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan diduga ASN Kemenag itu dilakukan di kegiatan keagamaan di Bogor Selatan.
Namun, untuk pelanggaran diduga ASN Kemenag itu, Herdiyatna mengatakan, Bawaslu Kota Bogor masih dalam penelusuran lebih lanjut.
Baca Juga : Bawaslu Jabar Beberkan 27 Pelanggaran Selama Masa Kampanye Pilkada
"Jika terbukti melanggar, Bawaslu akan merekomendasikan instansi terkait untuk memberikan sanksi kepada ASN yang tidak netral," kata dia kepada wartawan, Selasa 8 Oktober 2024.
"Soal pemecatan atau sanksi lainnya, itu sepenuhnya keputusan instansi terkait, dan kami tidak akan mendahuluinya," imbuhnya.
Untuk kasus kedua yang ditangani Bawaslu Kota Bogor, yaitu yang melibatkan seorang komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang diduga mendukung salah satu bakal calon.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Paslon Soal Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan
"Terkait dugaan komisioner Baznas yang mendukung salah satu bakal calon. Setelah dilakukan penelusuran, komisioner tersebut akhirnya diberhentikan," kata Herdiyatna.
(Febrian Batara Aditya Rahman)
Comment