“Di era disrupsi ini, notaris harus semakin meningkatkan kompetensinya. UNIDA siap bekerja sama dengan INI dalam berbagai bentuk kolaborasi yang bermanfaat untuk kemajuan profesi notaris dan kemaslahatan bangsa,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua Umum PP INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., Sp.N, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran notaris dalam mengikuti perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi era disrupsi yang terus berkembang secara dinamis. Ia menyampaikan bahwa notaris tidak bisa lagi terpaku pada cara-cara lama jika ingin tetap relevan di tengah kemajuan teknologi dan perubahan global.


Ia menyatakan dukungan penuh PP INI terhadap transformasi profesi notaris yang lebih modern dan adaptif, dengan catatan bahwa regulasi yang mendasarinya harus konkret dan tidak tumpang tindih. 


“Kami dari organisasi INI sangat mendukung upaya-upaya untuk meningkatkan kesiapan notaris dalam menghadapi tantangan era disrupsi. Tapi tentu semua harus ditopang oleh aturan yang jelas,” tegasnya.


Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., Sp.N juga menyoroti pentingnya pembangunan sistem dan infrastruktur digital yang menunjang pekerjaan notaris serta keterbukaan generasi muda terhadap profesi ini, selama sistem pendukung dan kepastian hukum tersedia dengan baik.


Menutup sambutannya, Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., Sp.N menyampaikan apresiasi kepada UNIDA atas terselenggaranya seminar nasional ini. 
“Seminar nasional merangkai karya dan cita, gagasan besar lahir dari diskusi bersama, antara Ikatan Notaris dengan Universitas Djuanda tercinta, terjalin langkah nyata wujudkan Indonesia yang mabrur dan sejahtera,” pungkasnya.


Pada kesempatan yang sama, dilakukan juga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Memorandum of Agreement (MoA), dan Implementation Agreement (IA) antara UNIDA dan PP INI. Kolaborasi ini diharapkan mampu membuka peluang pengembangan keilmuan, peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan, serta memperluas jejaring profesi notariat secara nasional dan internasional.


Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan oleh Keynote Speaker, Dr. Widodo, S.H., M.H., Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), yang sekaligus membuka rangkaian sesi pertama seminar.


Sesi pertama kemudian diawali dengan pemaparan Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H. yang menyampaikan materi berjudul “Konsisten dengan Hukum: Menjaga Kualitas Produk Notaris, Martabat dan Kemakmuran”. Selanjutnya, materi mengenai “Profesi Notaris dalam Konteks Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di Era Disrupsi” disampaikan oleh Kevin Leonard Michael Marbun, S.E., M.A, dan sesi ini ditutup oleh Henry Sulaiman, S.H., M.E. (Direktur Perdata Ditjen AHU) dengan pemaparan berjudul “Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Profesi Notaris di Era Disrupsi”.


Sesi kedua dilanjutkan dengan paparan dari Dr. KRA. M.J. Widijatmoko, S.H., Sp.N yang mengangkat tema “Mewujudkan e-Notaris, e-Akta Notaris dengan Menjaga Hakikat dan Martabat Notaris di Era Disrupsi”, lalu ditutup dengan materi dari Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., Sp.N, Ketua Umum PP INI, yang membahas “Profesi Notaris di Era Disrupsi”.