Yudi juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah memberikan perhatian serius kepada atlet berprestasi melalui implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022. Salah satu bentuk apresiasi tersebut adalah kesempatan bekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bagi atlet peraih dua medali emas di ajang Porprov.

Kebijakan itu diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi para atlet muda untuk terus berprestasi dan membawa harum nama Kota Bogor di tingkat provinsi maupun nasional.