BOGOR, CEKLISSATU – Wakil Wali Kota Bogor jenal Mutaqin memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) terhadap tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi selama bulan Ramadan.

Dalam operasi yang berlangsung Rabu malam (19/3), salah satu kafe di Jalan Pajajaran disegel setelah terbukti melanggar aturan operasional yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

"Giat malam ini lanjutan dari giat penertiban sebelumnya. Kita tertibkan sesuai dengan SK Wali Kota tentang operasional jam, operasional tempat hiburan malam, bahwa selama bulan Ramadan tidak diperkenankan untuk buka," ujar Wakil Wali Kota Bogor saat memimpin sidak.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.

Baca Juga: Razia THM Bocor di Kemang, Sat Pol PP Tak Temukan Pelanggaran

Wakil Wali Kota Bogor menyebut bahwa laporan tersebut mencakup sejumlah warung kecil di kawasan Jalan Dewi Sartika, Alun-Alun, dan Cimanggu yang masih beroperasi. 

Puncaknya, tim sidak menyasar sebuah kafe di Jalan Pajajaran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

"Hasilnya memang ditemukan mereka. Mereka karaoke masih beroperasi, bahkan tadi para pengunjung sempat ketakutan dan berlarian bersembunyi di gedung-gedung sebelahnya, di rooftop-nya itu loncat ke bangunan sebelah-sebelahnya," tambahnya.

Baca Juga: Bupati Bogor Pantau Harga Pangan di Pasar Cibinong

Sebagai tindak lanjut, tempat hiburan tersebut langsung disegel sebagai bentuk sanksi tegas. 

"Ini kita segel sebagai penegakan sanksi dan efek jera bagi mereka yang ngeyel karena kita tidak ada pilih kasih. Siapapun yang melanggar perda, melanggar regulasi, saya paling depan akan menertibkan," tegasnya.

Dalam operasi ini, petugas mendapati sekitar 8-9 wanita serta beberapa pria yang diduga pasangan mereka di lokasi. 

Dengan adanya penindakan ini, pemerintah Kota Bogor berharap seluruh pengelola tempat hiburan malam menaati aturan yang telah disepakati dan tidak beroperasi selama bulan Ramadan.

(Levinda Melati)