Deny menambahkan selain santunan bagi korban meninggal dunia, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi korban luka melalui layanan perawatan medis tanpa batas biaya di fasilitas kesehatan mitra PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja). Deny menjelaskan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh perawatan hingga sembuh tanpa dibatasi plafon biaya sesuai indikasi medis. “Peserta yang mengalami luka akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan hingga sembuh melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Deny.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak M. Izaddin menyampaikan turut berduka cita atas tragedi yang terjadi. Dirinya mengajak masyarakat untuk sama-sama peduli melindungi anggota keluarga yang bekerja.
"Tentunya ini tragedi mengejutkan semua pihak. Kami turut berduka dan semoga keluarga yang ditinggal bisa tabah dan kuat," ungkapnya.
Comment