JOHOR, CEKLISSATU -- Diaspora Indonesia yang tinggal di Johor Bahru, Malaysia, Sari-Wilson Pohan menulis surat terbuka untuk Presiden RI, Prabowo Subianto terkait Karhutla.
Dalam surat terbuka itu, Sari-Wilson Pohan yang sudah 14 tahun tinggal di Johor Bahru, menulis:Penegakan Hukum dan Pengawasan Sektor Keuangan untuk Mengatasi Kabut Asap
Kepada Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto,
Saya menulis surat ini untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan kabut asap musiman yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, stabilitas ekonomi, dan kelestarian lingkungan. Meskipun upaya pemadaman di lapangan oleh darurat dan sukarelawan sangat krusial, solusi jangka panjang memerlukan penegakan hukum dan regulasi yang tegas serta konsisten.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), prinsip tanggung jawab mutlak dan akuntabilitas korporasi telah diatur secara jelas untuk mencegah pembakaran lahan secara ilegal.
Agar kepastian hukum ini efektif, penegakan aturan harus mencakup baik perusahaan di lapangan maupun lembaga keuangan yang menyediakan modal operasional.
Kami memohon dengan penuh hormat agar pemerintah Bapak dapat mengambil langkah-langkah strategi berikut:
1. Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Operasional: Mengoptimalkan ketentuan pertanggungjawaban korporasi sesuai UU No. 32/2009 melalui sanksi administratif, ganti rugi perdata, hingga pidana bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pencegahan kebakaran lahan.
2. Akuntabilitas dan Regulasi Sektor Keuangan: Memperkuat implementasi kerangka Perbankan Berkelanjutan (Sustainable Finance) melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Lembaga keuangan yang mengucurkan kredit atau investasi kepada perusahaan non-kompatibel wajib dikenakan kewajiban uji kelayakan lingkungan (ESG due diligence), regulasi audit, serta sanksi administratif atau denda apabila baikan fungsi pengawasan tersebut.
Penerapan sanksi hukum dan finansial secara beriringan akan menutup celah pendanaan bagi praktik pembukaan lahan yang ilegal, sehingga akses modal hanya diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang mematuhi hukum. Kami percaya pada komitmen pemerintah Bapak dalam menegakkan hukum, melindungi kesehatan masyarakat, dan memperkuat tata kelola lingkungan nasional.
Hormat saya,
Sari IYP
Comment