BANDUNG, CEKLISSATU.COM - PN Bandung menunda sidang perdanan tuntutan korban selamat tabrakan kereta KA Argo Bromo dengan KRL di Bekasi Timur beberapa lalu.
Penundaan sidang gugatan korban selamat tabrakan kereta dikarenakan para tergugat tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Sidang gugatan korban selamat tabrakan kereta itu ditunda selama dua pekan lantaran pihak tergugat tidak memenuhi panggilan persidangan.
Penggugat, Rolland Potu menyayangkan ketidakhadiran para tergugat.
Menurutnya, berdasarkan keterangan majelis hakim, surat panggilan sidang telah diterima oleh masing-masing pihak tergugat.
"Sangat disayangkan tergugat 1, 2, 3 dan 4 tidak hadir, padahal Persamaan di hadapan hukum atau equality before the law, menjamin setiap hak warga negara ketika mengalami suatu kerugian baik itu secara material maupun imaterial dapat mengajukan tuntutan hukum di muka persidangan," kata Roland di PN Bandung, Selasa (19/2026).
Rolland Potu merupakan salah satu penumpang yang selamat dalam insiden tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan Commuter Line di kawasan Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu.
Baca Juga: Tabrakan Kereta di Bekasi, Presiden Prabowo Subianto Setujui Pembangunan Flyover Bekasi
Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Kuasa hukum penggugat, Gaesang Taufikurochman menyebut, pihaknya berharap para tergugat dapat hadir pada sidang lanjutan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam gugatannya, Rolland menggugat PT Kereta Api Indonesia, PT Biro Klasifikasi Indonesia, dan Danantara. Sementara PT Trinusa Travelindo ditetapkan sebagai turut tergugat.
Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp750 ribu serta ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.
Nilai gugatan tersebut diklaim diperuntukkan bagi para korban meninggal dunia maupun korban luka-luka dalam kecelakaan tersebut.
Comment