BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pembukaan titik dapur Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam kasus itu, para tersangka diduga menjanjikan kepada korban dapat membuka koordinat dapur SPPG dengan meminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ade Safari menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan modus penawaran pembukaan titik atau koordinat dapur SPPG kepada para korban.
Baca Juga: Polda Jawa Barat Tetapkan 6 Tersangka Perusuh May Day di Bandung, Temukan Bom Molotov hingga Sajam
"Ada empat orang tersangka dalam kasus penipuan ini, yakni YRN (Yon Ramdan Nuryamin), AY (Anwar Yusuf), AN (Ali Nugraha), OSP (Okky Septian Pradana)," katanya, Selasa (19/5/2026).
Ade Safari menyebut, untuk meyakinkan korban, para tersangka diduga memberikan identitas maupun dokumen yang seolah-olah resmi dan telah disetujui Badan Gizi Nasional (BGN).
Bahkan, tersangka juga diduga mencatut nama sejumlah pejabat BGN.
Baca Juga: BGN Ingatkan SPPG: Tidak Boleh Menolak Pasokan UMKM, Peternak Kecil, dan Petani
"Namun setelah dilakukan pendalaman, polisi memastikan dokumen tersebut palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh pihak terkait," katanya.
Penyidik kini masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Wakil BGN, Sony Sonjaya mengapresiasi kinerja Polda Jawa Barat yang berhasil mengungkap kasus penipuan ini.
"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih ke jajaran Polda Jabar yang sudah berhasil mengungkap modus penipuan titik koordinat," katanya.
Comment