JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Dalam kurun Waktu 17 bulan hingga Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Sembilan kepala daerah.
Pertama, Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. OTT KPK ini dilakukan pada 8 Agustus 2025 di tiga lokasi, yaitu di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.
Usai gelar perkara, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka Bersama empat orang lainnya.
Yaitu Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady merupakan perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP); dan Arif Rahman selaku KSO PT PCP.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Kecam Penyiraman Air Keras kepada Aktivis KontraS
Pengembangan kasusnya, KPK menambah tiga orang lain sebagai tersangka pada 6 November 2025. Yakni Staf di Kemenkes berinisial HP, Y selaku orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis, dan A selaku penghubung antara kontraktor dan PPK.
Semuanya ditetapkan tersangka atas dugaan suap terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Kedua, Gubernur Riau, Abdul Wahid. Giat OTT KPK dilakukan pada Senin (3/11/2025), KPK mengamankan 10 orang serta menyita uang senilai Rp1,6 miliar.
OTT kepada Abdul Wahid dilakukan di salah satu kafe di Riau. Kasus yang diungkap dalam OTT ini adalah terkait dengan jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).
Baca Juga: OTT Bupati Cilacap, KPK Tangkap 27 Orang hingga Amankan Barang Bukti Uang Tunai
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya atas nama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam.
Kemudian, KPK juga menetapkan Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Ketiga, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. OTT KPK dilakukan pada 7 November 2025, dan menyita barang bukti uang Rp500 juta.
Sugiri Sancoko diduga terlibat suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Ponorogo. Selain itu, ada dua kasus lainnya yang juga diusut.
Baca Juga: Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK, Sejumlah Ruangan Dinas Disegel
Yaitu dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 yang bernilai Rp14 miliar. Kedua, penerimaan gratifikasi oleh Sugiri dmsenilai Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025.
Selain itu, ada juga kemungkinan dugaan suap yang dilakukan Sugiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas lain di lingkungan Pemkab Ponorogo. KPK menetapkan 4 orang tersangka dari rangkaian OTT ini.
Keempat, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. OTT KPK digelar pada 10 Desember 2025. Penangkapan dilakukan atas dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
KPK mengungkap Ardito diduga menerima fee Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito.
Baca Juga: LSM PRB Minta KPK Periksa Pejabat Bogor yang Kenaikan Hartanya Diduga dari Sumber Tak Wajar
Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee sebesar Rp500 juta dari Mohammad Lukman Sjamsuri karena telah mengondisikan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.
Diungkap juga bahwa uang fee hasil korupsi tersebut digunakan untuk membayar utang kampanye.
Kelima, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. KPK melakukan OTT pada 18 Desember 2025 di wilayah Kabupaten Bekasi. Total ada 10 orang yang diamankan.
KPK membongkar adanya dugaan suap terkait ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi dalam OTT ini.
Baca Juga: Gandeng KPK Awasi Sejumlah Proyek Pembangunan, Pemkab Bogor Buktikan Komitmen Cegah Korupsi
Dalam kontruksi perkaranya, setelah menjadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara yang memiliki kekayaan Rp79,1 miliar itu disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade Kuswara rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara yaitu ayahnya sendiri H.M Kunang dan pihak lainnya.
Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama ayahnya diduga mencapai Rp9,5 miliar.
Ade, H.M Kunang, dan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka. KPK sudah melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Baca Juga: Pasca Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT, KPK Terus Dalami Kasus Suap Sengketa Lahan Tapos
Terbaru, Sarjan sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyuap Ade Kuswara sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Keenam, Wali Kota Madiun, Maidi. KPK melaksanakan OTT pada 19 Januari 2026. Dalam giat tersebut KPK mengamankan 15 orang, salah satunya adalah Wali Kota Madiun, Maidi.
Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, rumah kediaman Maidi dan orang kepercayaannya bernama Rochim Ruhdiyanto ikut digeledah dalam rangkaian tangkap tangan ini.
Maidi dijerat dengan kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Terkait pemerasan dengan modus dana CSR dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia, Madiun, Maidi diduga menerima uang Rp350 juta.
Kemudian dugaan permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Terkait gratifikasi, Maidi diduga menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dalam periode pertama menjabat pada 2019-2022.
Di antaranya diduga terkait proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.
KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka bersama dua orang lain, yaitu orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Baca Juga: Tak Sesuai Izin, Lapangan Padel di Makasar Jakarta Timur Disidak dan Disegel
Ketujuh, Bupati Pati, Sudewo. OTT KPK tersebut selain mengamankan Bupati Pati, Sudewo, KPK juga menangkap dua orang camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa.
Total uang tunai Rp2,6 miliar juga disita sebagai barang bukti. Kasus yang dibongkar KPK adalah terkait dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus lainnya yaitu dugaan pengaturan lelang dan fee proyek pengadaan jalur kereta api Wilayah Jawa Tengah atau Solo Balapan pada DJKA Kementerian Perhubungan.
Kedelapan, Bupati Pekalongan, Faida Arafiq. Operasi senyap ini berlangsung dini hari pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kasus yang dibongkar terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Dalam konstruksinya, satu tahun setelah menjadi Bupati Pekalongan, Fadia bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga merupakan anggota DPR RI dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Fadia diduga melakukan intervensi melalui perantara kepada kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga RSUD di Kabupaten Pekalongan.
Transaksi yang masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari total Rp46 miliar tersebut, sebanyak Rp22 miliar dipakai untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya Rp19 miliar diduga dinikmati keluarga Fadia.
Rinciannya Fadia menerima Rp5,5 miliar; ASH menerima Rp1,1 miliar; RUL menerima Rp2,3 miliar; MSA menerima Rp4,6 miliar; MHN (Mehnaz Na yang juga merupakan anak dari Fadia) menerima Rp2,5 miliar. KPK kemudian menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Kesembilan, Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari. KPK menggelar OTT pada Senin (12/3/2026) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Terdapat 13 orang yang ditangkap, termasuk Bupati M. Fikri Thobari dan Wakilnya Hendri. KPK menyita barang bukti seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik , hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Baca Juga: Yulius Setiarto Kunjungi Kedubes Iran, Ingatkan Semangat Konferensi Asia-Afrika
Fikri diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.
Pada awal tahun 2026, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP di Pemkab Rejang Lebong, dari total anggaran pada Dinas PUPRPKP tersebut mencapai Rp91,13 miliar.
KPK menduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek tersebut mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10 persen-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.
Selain dugaan suap, dalam proses pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri yang mencapai total Rp775 juta.
KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Comment