BEKASI, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp494.289.620 kepada keluarga almarhumah Arinjani Novita Sari, Selasa (5/5/2026). Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Bambang Joko Sutarto, bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari di kediaman keluarga Almarhumah di Bekasi, Jawa Barat.
Penyerahan santunan berlangsung dalam suasana duka yang kental. Di rumah duka, kehilangan begitu nyata, seorang anak tak lagi pulang ke pangkuan orang tuanya dari perjalanan kerjanya. Keluarga menerima santunan dengan haru, menyadari bahwa perhatian negara hadir di tengah luka yang belum sempat reda. Santunan itu diharapkan dapat meringankan beban, meski tak akan pernah menggantikan sosok yang telah pergi.
Putih Sari menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian almarhumah Arinjani Novita Sari. Ia menegaskan bahwa negara hadir tidak hanya dalam tataran kebijakan, tetapi juga pada saat masyarakat menghadapi situasi paling sulit.
Baca Juga: Negara Harus Jadi Jangkar, SP BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Tantangan Besar Pekerja Informal
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa bersama BPJS Ketenagakerjaan pihaknya menyerahkan santunan kepada korban musibah kecelakaan KRL sebagai bagian dari komitmen nyata dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh pekerja.
“Hari ini kami bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian ini merupakan kecelakaan kerja yang berujung meninggal dunia, sehingga santunan secara cepat disalurkan kepada ahli waris. Ia mengapresiasi langkah cepat, tanggap, dan proaktif BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan setiap hak pekerja dipenuhi secara utuh. Kehadiran langsung di tengah keluarga korban dinilai bukan hanya bentuk empati, tetapi juga pengawasan agar seluruh manfaat benar-benar diterima tanpa kendala.
Comment