BANDUNG, CEKLISSATU -- Sidang gugatan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berlanjut pada proses Mediasi. Namun, sidang tersebut deadlock lantaran Ridwan Kamil selaku prinsipal tergugat tidak hadir.
Sidang mediasi berlangsung tertutup dan hanya berlangsung kurang lebih 30 menit. Usai sidang, Markus Nababan kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan mediasi berakhir deadlock atau tidak menemukan kesepakatan.
"Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukumnya bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan," ucap dia bersama Lisa Mariana kepada wartawan, Rabu (04/06/2025).
Ia menyebut kesepakatan tidak terjadi sebab tergugat atau prinsipal Ridwan Kamil tidak hadir padahal berdasarkan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 harus dihadiri oleh tergugat.
Baca Juga: Sidang di PN Bandung: Kuasa Hukum Lisa Mariana, Minta RK Hadir Saat Persidangan
Apabila tidak hadir, Markus menyebut yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik.
"Tadi alasan dari pengacara tergugat, bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja," kata Markus.
Yang menjadi pertanyaan baginya, Markus mengatakan Ridwan Kamil sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik.
Comment