TERBAWA BANJIR: Kayu gelondongan yang hanyut karena banjir di Sumatera dan Aceh. FOTO: X/@MAJALAHJURI13116
Inisial enam badan usaha non-kehutanan yang dicabut izinnya yaitu: Aceh: PT IBAW, CV RJ. Sumatera Utara: PT AR, PT NSHE. Sumatera Barat: PT PPR, PT IS.
Comment