BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Penyanyi Rizky Febian memenuhi panggilan Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung untuk menghadiri agenda mediasi terkait perkara penetapan ahli waris antara dirinya dan Teddy Pardiyana, Selasa (10/2/2026).
Didampingi kuasa hukumnya, Bahyuni, Rizky Fabian memastikan proses mediasi berjalan lancar, tertib, dan berlangsung relatif singkat.
Rizky Fabian menyebut, pertemuan tersebut menjadi bagian dari tahapan hukum yang kini tengah dijalani oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: Adzam Sutisna Ulang Tahun, Sule Sampaikan Pesan Haru
Ia juga menegaskan, tidak ada persoalan pribadi dengan Teddy, termasuk dalam hal pengurusan Bintang, anak dari almarhumah ibunya dengan Teddy.
Menurutnya, sejak lama hubungan antara dirinya, Putri Delina, Teddy, dan Bintang terjalin baik dan sering berkomunikasi.
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar, intinya kan memastikan apa yang terjadi. Setelah ditanyakan kan ternyata memang ingin ada penetapan (hak ahli waris) dari Bintang," ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga: Bukan Putri Delina, Ini Penyebab Keretakan Rumah Tangga Sule dan Nathalie Holscher
"Jadi kalau dari aku pribadi mewakili adik-adik juga, memang enggak bisa dipungkiri, karena kita satu ibu ya itu, memang sudah jadi hak dede Bintang," lanjutnya.
Rizky mengaku sempat menyarankan agar persoalan tersebut dibicarakan secara kekeluargaan.
Namun karena Teddy memilih menempuh jalur hukum terkait penetapan ahli waris, Rizky menyatakan menghormati keputusan tersebut dan siap mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan hukum serta keputusan majelis hakim.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Nathalie Holscher, Sule Tegaskan Tetap Beri Nafkah kepada Anak
“Ya memang itu sudah haknya, mari kita urus bersama aku bilang. Tapi ya saya tekankan memang ini haknya dede Bintang,” ucapnya
Di sisi lain, kuasa hukum Teddy, Wati, menjelaskan, fokus permohonan kliennya bukan pada pembahasan objek harta warisan.
Ia menegaskan, perkara yang diajukan murni berkaitan dengan penetapan status Bintang sebagai ahli waris dari almarhumah ibu Rizky Febian dan dari pihak Teddy.
"Yang kami mohonkan adalah penetapan ahli waris, bukan pembagian atau objek harta warisan," kata Wati singkat.
Comment