BANDUNG. CEKLISSATU – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp49,3 miliar kepada 1.515 peserta dan ahli waris. Penyaluran ini menjadi bukti nyata hadirnya perlindungan negara bagi pekerja rentan yang menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan pencari nafkah.
Kegiatan Apresiasi Penyaluran Manfaat Program Jawa Barat yang berlangsung di Bale Gede Gedung Pakuan, Bandung, Kamis (18/6), dihadiri Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Manfaat yang disalurkan mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja yang mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, penerima manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), hingga tenaga kerja keagamaan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi terhadap persoalan sosial ekonomi.
Ia mencontohkan seorang pekerja rentan asal Bekasi yang mengalami kecelakaan kerja. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa manfaat JKK dan biaya pengobatan hingga mencapai Rp422 juta.
Comment