JAKARTA, CEKLISSATU – Pemerintah resmi melarang keberadaan pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa para pengecer akan didorong untuk beralih menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Kebijakan ini bertujuan untuk menata kembali distribusi LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Yuliot menegaskan, pengecer yang bertransformasi menjadi pangkalan akan mendapatkan nomor induk usaha sebagai bentuk legalitas.
"Kita sedang melakukan penataan agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah. Jadi, pengecer justru kita dorong menjadi pangkalan resmi. Mereka harus memiliki nomor induk usaha terlebih dahulu," ujar Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi para pengecer untuk beralih status. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online, termasuk bagi perseorangan yang ingin menjadi pangkalan resmi.
"Masyarakat bisa mendaftar dengan menggunakan nomor induk kependudukan sebagai dasar. Kemudian, mereka masuk ke sistem OSS, yang sudah terintegrasi dengan sistem kependudukan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Menurut Yuliot, perubahan ini akan memutus mata rantai distribusi yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan LPG 3 kg. Dengan sistem baru, distribusi LPG bersubsidi diharapkan lebih tepat sasaran.
"Hal ini untuk menghindari oversupply serta memastikan penggunaan LPG sesuai dengan peruntukannya. Distribusi tetap melalui Pertamina sebagai penyedia utama," tegasnya.
Baca Juga: Gas LPG 3 Kilogram Mulai Mengalami Kelangkaan di Kota Bandung.
Subsidi Pemerintah Capai Rp30 Ribu Per Tabung
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap bahwa harga asli LPG 3 kg sebenarnya lebih tinggi dibandingkan harga yang beredar di masyarakat. Melalui unggahan video di akun Instagram @kemenkeuri, Kemenkeu menjelaskan bahwa harga asli satu tabung LPG 3 kg mencapai Rp50.000.
Dalam video tersebut, seorang pedagang mengaku membeli LPG 3 kg dengan harga Rp21.000 per tabung. Artinya, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp30.000 untuk setiap tabung LPG 3 kg yang beredar di masyarakat.
"Tau nggak sih kalau sebenarnya harga LPG 3 kg itu Rp50 ribuan?" ujar narator dalam video yang diunggah Kemenkeu, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga: Kelangkaan Gas Melon di Tiga Kecamatan di Puncak Bogor, ini Penyebabnya!
Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi LPG 3 kg sebesar Rp80,9 triliun untuk total 7,5 juta metrik ton LPG bersubsidi.
Kemenkeu menegaskan bahwa peran #UangKita dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat penting untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan energi dengan harga terjangkau.
Comment