BOGOR, CEKLISSATU -- Piket Reskrim menangkap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di kawasan Kecamatan Cileungsi, Kamis (28/11/2024).
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra menyebutkan, pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Masjid Jami Al-Awabin Kampung Rawahingkik Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Terjadi peristiwa adanya orang yang diduga melakukan percobaan pencurian kotak amal, mereka berpura-pura akan melakukan ibadah di dalam masjid. Diketahui warga dan akhirnya dihakimi hingga pelaku babak belur," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/11/2024).
Setelah kejadian tersebut, warga menghubungi Anggota Polsek Cileungsi mendatangi TKP, dan pelaku diserahkan oleh warga.
"Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP yaitusatu buah alat pemotong, satu unit motor Suzuki Satria merah hitam, satu unit handphone," bebernya.
Para pelaku yang ditangkap polisi yaitu AN dan SS. Sampai berita ini diturunkan di mana para diduga pelaku sudah diamankan di Polsek Cileungsi.
Dalam pemeriksaan proses hukum lebih lanjut dan awal para pelaku di kenakan sanksi percobaan pencurian pasal Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Comment