BANDUNG, CEKLISSATU -Satpol PP Kota Bandung menindak pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar. Dalam laporan yang diterima Humas Kota Bandung, kedelapan terdakwa telah disidang di Kantor Kecamatan Gedebage dan didakwah melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.
Operasi Yustisi yang digelar Satpol PP Kota Bandung ini, bertujuan untuk menjaga keamanan dan rasa nyaman bagi pengunjung Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung.
Selain melakukan operasi di Masjid Raya Al Jabbar, di hari yang sama Satpol PP Kota Bandung juga memberantas peredaran minuman keras.
Baca Juga : Seru dan Satu-satunya di Asia Tenggara Wisata Edukasi Kedirgantaraan PTDI
Terdakwa dengan inisial JS dijerat Pasal 17 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (1) huruf b, Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A.
Dari hasil operasi, Satpol PP Kota Bandung mendapatkan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 231 botol berbagai merk dan golongan
Barang bukti tersebut kemudian dirampas untuk dimusnahkan.
Comment