BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan operasional pengolahan sampah berbasis teknologi termal di seluruh Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Kebijakan itu menyusul arahan Kementerian Lingkungan Hidup setelah hasil uji emisi menunjukkan ambang batas melebihi ketentuan.
Salah satu fasilitas yang disegel adalah insinerator di TPS Baturengat.
Baca Juga: Pemkab-Pemkot Bogor Bersama Pemprov Jabar MoU Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq menyampaikan, langkah penyegelan dilakukan untuk memastikan fasilitas yang melanggar ketentuan tidak kembali dioperasikan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, hasil uji emisi dari KLH menunjukkan ambang batas emisi melebihi ketentuan. Karena itu, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan surat pada 19 Januari untuk menghentikan seluruh pengolahan sampah dengan teknologi termal di Kota Bandung," kata Salman dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, yang disegel di TPS Baturengat adalah insinerator, bukan seluruh area TPS.
Baca Juga: Jadi Daerah Prioritas, Kota Bogor Pionir Kota Bebas Sampah, Groundbreaking PSEL Dimulai 2026
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk pengamanan agar operasional teknologi termal benar-benar dihentikan.
"Yang disegel adalah insineratornya. Dari dokumentasi yang beredar, terlihat insinerator dipasangi segel plastik dan di-police line," jelasnya.
Salman menambahkan, Pemkot Bandung langsung menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan surat penghentian operasional kepada seluruh pengelola pengolahan sampah berbasis teknologi termal.
Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegas, Kepentingan Masyarakat Diutamakan dalam Polemik Sampah Tangsel
"Pemerintah Kota Bandung mengikuti perintah Menteri Lingkungan Hidup. Kami langsung menerbitkan surat kepada para pengelola pengolahan sampah teknologi termal untuk menghentikan operasional yang mereka jalankan," tegasnya.
Menurutnya, kebijakan penghentian itu berlaku menyeluruh bagi TPS yang menggunakan teknologi termal.
Tercatat, terdapat 19 pengolah kawasan yang menggunakan teknologi tersebut, dengan 15 di antaranya masih aktif sebelum penghentian diberlakukan.
Baca Juga: TPS 3R Katulampa Jadi Role Model Pengelolaan Sampah di Kota Bogor
"Penghentian berlaku untuk seluruh TPS yang menggunakan teknologi termal. Total ada 19 pengolah kawasan dan 15 di antaranya masih aktif," ungkapnya.
Meski diakui insinerator mampu mengurangi volume tumpukan sampah secara cepat, DLH Kota Bandung kini mengarahkan pengelolaan sampah ke pendekatan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Fokus utama adalah pengurangan sampah dari sumber.
"Kami mengarahkan penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Langkah pertama adalah pengurangan sampah dari sumbernya. Kami meluncurkan program Gaslah dengan menugaskan petugas pengolahan sampah di tingkat RW," kata Salman.
Saat ini, DLH Kota Bandung menugaskan petugas pengolahan sampah di 1.596 RW untuk melakukan pemilahan dan pengolahan, khususnya sampah organik.
Setiap RW ditargetkan mampu menghasilkan produk olahan minimal 25 kilogram per hari.
Baca Juga: Bandung Darurat Sampah, Pemkot Bandung Bertahap Angkut 500 Meter Kubik Sampah di TPS Pasar Ciwastra
"Kami menugaskan 1.596 RW untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah organik. Targetnya, setiap RW bisa menghasilkan produk olahan minimal 25 kilogram per hari," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengoptimalkan penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), mengaktifkan bank sampah, serta meningkatkan kapasitas TPS 3R dan TPST. Sejumlah teknologi alternatif yang lebih ramah lingkungan juga mulai dijajaki.
"Kami mengoptimalkan peran 3R, mengaktifkan kembali bank sampah, serta meningkatkan kapasitas TPS 3R dan TPST dengan berbagai metode, termasuk pemanfaatan RDF dan teknologi ramah lingkungan lainnya," ujarnya.
Comment