TULANG BAWANG, CEKLISSATU -- Ketua DPD Macan Asia Provinsi Lampung, Pahrudin menukung penuh atas upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Tulang Bawang (TUBA), untuk menuntaskan kasus dugaan adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan program sawit rakyat berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

BPDPKS merupakan unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit yang ada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

"Adanya peningkatan status penyimpangan program replanting di Tulang Bawang, setelah intelijen Kejari Tulang Bawang menemukan bukti permulaan cukup atas dugaan korupsi yang dilakukan pihak Gapoktan PT Sinar Laut Berkarya, dan Dinas Pertanian di kabupaten setempat," ungkap Pahrudin.

Berdasarkan pengembangan lanjut Pahrudin, diketahui bahwa adanya dugaan korupsi dari program peremajaan sawit di Menggala TUBA tahun anggaran 2020 yang jumlahnya miliaran itu.

Baca Juga: Petani di Tulang Bawang Minta Dinas Pertanian Menutup Kios Pupuk yang Menjual Diatas HET

Dimana telah terjadi penyimpangan terhadap identifikasi dan verifikasi kebenaran lahan yang akan diremajakan oleh pihak Dinas Perkebunan setempat.

"Kami masih optimis terhadap aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Tulang Bawang, namun dengan catatan pihak Kejari Menggala untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus Program Sawit Rakyat (PSR) tersebut," kata Pahrudin.