TANGERANG SELATAN, CEKLISSATU — Kepatuhan norma ketenagakerjaan menjadi sorotan utama Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, dalam upaya memastikan perlindungan hak dan keselamatan pekerja di Indonesia.
Ia mengingatkan seluruh perusahaan agar konsisten menjalankan norma ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab nyata terhadap tenaga kerja.
Menurut Afriansyah, kepatuhan norma ketenagakerjaan tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai fondasi penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan JHT Awal 2026 Tetap Lancar
Norma tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari kejelasan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja, pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku, hingga kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Selain itu, penerapan pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, pemenuhan hak cuti, serta pelaksanaan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi bagian tak terpisahkan dari kepatuhan norma ketenagakerjaan.
Seluruh aspek tersebut, kata Afriansyah, secara langsung berdampak pada perlindungan fisik, mental, dan sosial para pekerja.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” ujar Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).
Comment