LAMPUNG TENGAH, CEKLISSATU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah telah melakukan pengamanan terpidana DPO  atas nama Endang Pristiwati (56) dalam perkara terpidana tindak pidana korupsi, pada Minggu (04/05/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera menyebutkan, terpidana tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangannya sebagai teller pada Unit Cabang BRI Bandar Jaya diamankan oleh tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, dengan dukungan Seksi Intelijen Kejari Pesawaran di Perumahan Sakura Land, Jalan Sepakat Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung

Latar belakang kasus bahwa berdasarkan laporan dari pihak Bank BRI Kantor Cabang Bandar Jaya dengan Nomor : R 26 IV/KC/OPS/2006 tanggal 19 April 2006 tentang dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp2.025.854.103.

"Perbuatan korupsi yang dilakukan Sdri. Endang Pristiwati saat terpidana menjabat sebagai teller di BRI Cabang Bandar Jaya, dengan menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara," ungkapnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Minta Jajarannya Segera Tindaklanjuti MoU dengan Kejari
 
"Bahwa terpidana sempat melarikan diri sejak proses penyidikan dan diputus secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2017," tambahnya.

Diketahui, dalam keterangan terpidana Endang Pristiwati telah mengganti identitasnya menjadi Widyastuti, dengan dibantu pihak lain bernama Lisnur Anwari, M Adha, dan Suhardi di wilayah Magelang.

"Selama pelariannya, terpidana beberapa kali berpindah tempat dan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Namun, berkat pemantauan intensif dan kerjasama antarseksi, keberadaannya berhasil diketahui," bebernya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 33.Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Tj tanggal 12 Oktober 2017. (Incraht) Dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

Baca Juga: Perkuat Sinergi dengan Kejari, Wali Kota Bogor Dedie Rachim Lakukan Ini

"Pengamanan dilakukan secara persuasif, humanis, dan sesuai dengan SOP penanganan DPO. Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Lampung Tengah untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor," tegasnya. 

"Selanjutnya, pada pukul 22.25 WIB, eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih," tambahnya.

Alfa Dera mengatakan, sebagaimana arahan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejari Lampung Tengah, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri secara sukarela. 

"Jika tidak, kami pastikan tindakan tegas berupa penangkapan akan dilakukan kapan pun dan di mana pun. Kami juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak memberikan bantuan apa pun kepada para terpidana dalam pelarian," ujarnya. 

Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Deputi Gakkum KLH Serahkan Tersangka Pengelola TPA Ilegal Limo ke Kejari Depok

"Segala bentuk bantuan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.