JAKARTA, CEKLISSATU -- Dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata Kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 telah ditahan.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar.

Diketahui, kedua tersangka baru itu adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

"Dua orang tersebut dinyatakan sehat jasmani dan rohani, selanjutnya tim penyidik pada malam hari ini melakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, seperti dikutip pada Kamis (27/02/2025).

Baca Juga: Bila Dugaan Oplosan Pertamax Terbukti, BPKN: Konsumen Berhak Meminta Ganti Rugi

Abdul Qohar mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Tersangka Maya Kusmaya ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Edward Corne di tahan di rutan Salemba cabang Kejagung," bebernya.

Dengan penetapan dua tersangka ini, jumlah total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi sembilan orang.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, mereka yaitu RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS, Direktur Feedstock and Produk Optimization PT Pertamina Internasional, ZF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic;

Baca Juga: Heboh Soal Dugaan Pengoplosan Pertamax, Begini Respon Konsumen di Cibinong Bogor

Kemudian AP, Vice President (VP) Feedstock, MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW, Komisaris PT Navigator Katulistiwa, serta DRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.