JAKARTA, CEKLISSATU -- Terkait jadwal pelantikan kepala daerah yang awalnya bertahap digelar pada 6 Februari 2025 akan diundur. Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," ungkap Tito Karnavian, seperti dikutip pada Sabtu (01/02/2025).

Meski begitu, Tito Karnavian belum dapat memastikan soal waktu pelantikan akan digelar. Ia mengatakan, pemerintah bakal menggelar rapat bersama Komisi II DPR pada Senin (03/01/2025) guna mengatur jadwal pelantikan.

Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Ungkap Rencana Retret Kepala Daerah, KPK akan Sampaikan Materi Pemberantasan Korupsi

Tak dapat dipungkiri, mundurnya jadwal yang telah ditetapkan karena adanya putusan dismissal yang dipercepat MK.

Terlebih Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan dilakukan secara efisien.