JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Imbas banjir di Sumatera Barat, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyegel sejumlah tempat pertambangan, serta memasang plang pengawasan.

Hal tersebut dilakukan menghentikan sementara operasional yang berisiko memperparah lingkungan pascabanjir bandang pada November lalu.

Menteri LH menyebutkan, penyegelan dilakukan setelah Kementerian LH Bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum lingkungan melaksanakan verifikasi.

Baca Juga: Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq Tanam Pohon Endemik di TMII Jakarta, Perkuat Konservasi Keanekaragaman Hayati

Dalam verifikasi itu, pihaknya menemukan bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak direklamasi. Bahkan tidak ada pemantauan air larian serta potensi longsor.

"Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab," ungkap Hanif dalam keterangan reminya.

Hanif menduga, kondisi ini memperparah erosi dan aliran lumpur yang menggenangi permukiman di hilir.

Baca Juga: Menteri LH Hanif Faisol Tegaskan Implementasi Perjanjian Paris Butuh Dukungan Internasional yang Nyata

Petugas juga mendeteksi sejumlah lahan bukaan yang tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah. 

Hanif menegaskan, pengawas meminta keterangan resmi dari perusahaan terkait, memeriksa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau izin lingkungan;

Serta menilai penerapan langkah pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pasca-tambang. 

Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Serahkan Delapan LCR kepada Pemprov Jabar untuk Antisipasi Banjir

"Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas; ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah," jelasnya.

Penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai. 

Proses pemeriksaan melibatkan penilaian teknis terhadap pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi.

Baca Juga: Tersumbatnya Aliran Sungai Cibagolo Picu Banjir dan Kerusakan Rumah di Sukaraja Kabupaten Bogor

Jika ditemukan pelanggaran administratif dan teknis, perusahaan bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

Hanif menyebut, selain penyegelan, Kementerian Lingkungan Hidup menginstruksikan pemasangan plang pengawasan publik agar masyarakat mengetahui status lokasi dan langkah pemerintah dalam mencegah dampak berkepanjangan.