BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.
"Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia," tambah Eko.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grogol Multanti, menambahkan bahwa fatwa ini akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada pekerja Indonesia, serta memastikan bahwa program kami sejalan dengan nilai-nilai agama," ujarnya.
Comment