Selanjutnya, korban pencurian menghubungi kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Diketahui, kedua pelaku tersebut berinsial RA (39) dan HB. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua buah obeng, dan satu buah kunci L.
Baca Juga: Pemkot Bogor Terus Berupaya Mengoperasikan Lagi Biskita, Presiden Prabowo Berkantor di Istana Bogor
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah masuk dalam perkara Tidak Pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan untuk melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 dan atau 53 jo 363 KUHPidana.
Comment