Selain itu Kepala Satuan Pendidikan juga harus terus melakukan komunikasi secara intensif kepada orangtua atau wali murid serta peserta didik terkait proses PJJ.
Baca Juga: Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Perpanjang Program Operasi Modifikasi Cuaca hingga 22 Januari 2026
Nahdiana menjelaskan, Surat Edaran PJJ ini berlaku selama 5 hari sampai dengan tanggal 28 Januari 2026.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik–baiknya dan penuh tanggung jawab," tegasnya.
Berikut ini poin-poin dari Surat Edaran tersebut:
1. Satuan Pendidikan agar menerapkan pembelajaran Jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem;
Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD Kabupaten Bogor Tingkatkan Kewaspadaan Potensi Bencana
2. Kepala Satuan Pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran Jarak jauh serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran Jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan;
3. Kepala Satuan Pendidikan melakukan komunikasi secara intensif kepada Orang Tua/Wali Murid dan warga Satuan Pendidikan terkait proses pembelajaran Jarak jauh;
4. Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Januari 2026.
Comment