TULANG BAWANG, CEKLISSATU -- Bukan hanya penyimpangan dan data fiktif, pemilik kios pupuk Sumber Rezeki di Batu Ampar, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung diduga menjual pupuk bersubsidi diluar kelompok tani dengan harga jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan Menteri Pertanian.
Pemilik kios pupuk Sumber Rezeki di Batu Ampar, Suwardi telah dikonfirmasi oleh awak media. Namun, sangat disayangkan, pemilik kios terkesan arogan, dan mengatakan bahwa dia adalah orang hebat, dekat dengan Kadis Pertanian Tulang Bawang.
Pupuk bersubsidi diduga dijadikan ajang bisnis Ilegal bagi oknum pengecer, kios Sumber Rezeki demi meraup keuntungan dan memperkaya diri sendiri yang nilai nya sangat fantastis tanpa memperdulikan nasib para petani yang kewalahan untuk membeli pupuk bersubsidi tersebut.
Terpisah, Ketua Lembaga Libra Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, Budi berharap agar pihak penegak hukum harus melakukan tindakan hukum untuk memberantas mafia pupuk subsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Menjual pupuk subsidi di atas HET dapat dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti kewajiban mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan.
Baca Juga: Petrokimia Buka Asa Lolos Fina Four Setelah Tumbangkan Pertamina di Proliga 2025
"Pemasangan spanduk komitmen untuk menjual pupuk sesuai HET, dan Putus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat," ucap Budi.
Sampai berita Ini dipublikasikan Kadis Pertanian Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut, dan dichat via WhatsApp tidak direspon. (Yantoni)
Comment