JAKARTA, CEKLISSATU — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza BPJamsostek menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Komarudin, peserta program BPU (Bukan Penerima Upah). Penyerahan dilakukan secara simbolis sebagai wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja, termasuk di sektor informal.


Komarudin bekerja sebagai petugas keamanan di Komplek Gudang Peluru, Tebet. Selama lebih dari 20 tahun, ia dikenal sebagai sosok disiplin dan berdedikasi tinggi dalam pekerjaannya. Ia meninggal mendadak saat bertugas di pos keamanan.
Karena peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ahli waris Komarudin berhak menerima santunan JKK senilai Rp70 juta.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Komitmen Layanan Sepenuh Hati

 Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza BPJamsostek.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek, Ramdani, menyampaikan rasa duka cita mendalam atas kepergian almarhum.

Ia berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. “Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal,” ujar Ramdani.


Menurut Ramdani BPJS Ketenagakerjaan terus mengajak masyarakat, khususnya para pekerja sektor informal, untuk mendaftarkan diri sebagai peserta dan memperoleh manfaat perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.