JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan kembali menghadirkan sebuah gebrakan melalui sosialisasi masif di seluruh desa yang tersebar di penjuru tanah air dengan tetap mengusung kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas".
Upaya ini dilakukan karena BPJS Ketenagakerjaan menargetkan di tahun 2026 mampu melindungi 70 juta pekerja. BPJS Ketenagakerjaan memerlukan sebuah lompatan besar untuk mendorong angka peserta aktif yang saat ini jumlahnya mencapai 36 juta pekerja.
Cara ini dinilai tepat karena ekosistem desa menyimpan potensi jutaan pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang mayoritas belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Kepala Kantor Wilayah Grogol Rommi Irawan bersama Kepala Daerah melaunching kampanye ini secara simbolis dengan memukul alu lesung (mengikuti event masing-masing) yang kemudian kegiatan ini juga dilakukan serentak di 11 wilayah lainnya di seluruh Indonesia, Kamis (6/7/2023).
Direktur Anggoro menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah fokus menggarap sektor BPU di mana sebagian besar berada di ekosistem desa.
"Iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)," katanya.
Direktur Anggoro menambahkan, jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
BPJamsostek berharap, semakin banyak masyarakat desa yang teredukasi akan semakin banyak juga yang mendaftar menjadi peserta, sehingga universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan bisa segera terwujud.
Comment