JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilandak menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja JKK Meninggal dan Jaminan Hari Tua JHT kepada ahli waris almarhum Aldi Febriyansyah di kediaman keluarga, wilayah Beji, Depok, Selasa 14 Juli 2026 siang.

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak M Izaddin bersama perwakilan PT Evalindah Berkah Mandiri.

Almarhum Aldi Febriyansyah meninggal dunia akibat tersengat listrik saat memperbaiki kipas ventilasi di sebuah outlet. Aldi sempat dilarikan ke rumah sakit oleh dua rekan kerjanya yang berada di lokasi kejadian, namun nyawanya tidak dapat tertolong.

Mendengar kabar duka tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilandak M Izaddin menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum. 

Baca Juga: Perkuat Komitmen Transparansi dan Keberlanjutan, BPJS Ketenagakerjaan Berturut Raih Gold Award


"Hari ini kami memberikan santunan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu santunan Kecelakaan Kerja, yang kedua adalah Jaminan Hari Tua almarhum," kata M Izaddin.

Izaddin menjelaskan, santunan yang diberikan kepada orang tua almarhum, Bapak Sapiih, total senilai Rp126 juta termasuk saldo Jaminan Hari Tua almarhum. Rinciannya mencakup santunan JKK meninggal, santunan berkala selama 24 bulan, biaya pemakaman, serta saldo JHT beserta hasil pengembangannya.

Izaddin menegaskan kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan dan pekerja bahwa risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja.