JAKARTA, CEKLISSATU – Bagi kamu yang berminat ingin bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, saat ini IKN membuka lowongan kerja (loker).
Otorita IKN Nusantara membuka lowongan untuk sembilan unit kerja. Pendaftaran dimulai hari ini, Senin 20 Februari 2023 hingga 24 Februari 2023 mendatang.
Untuk pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https//ikn.go.id/ RekPPNPNOIKN mulai pukul16.00 WIB.
Calon pelamar yang terpilih nanti akan ditetapkan sebagai pegawai dengan skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
“Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi bagian dari OIKN melalui skema PPNPN," seperti dikutip dari akun Twitter resmi Otorita IKN @ikn_id, Senin 20 Februari 2023.
Sembilan unit kerja yang dibuka Otorita IKN Sekretariat, serta Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.
Kemudian Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, serta Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Selanjutnya Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, dan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
Kemudian Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, serta Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Berikut syarat untuk calon PPNPN.
Baca Juga : Pencak Silat Membawa Identitas Nusantara ke Timur Tengah, Olahraga Pemersatu Bangsa Indonesia
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi, unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) pada skala. Bagi Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari BAN-PT dengan persyaratan IPK minimal 3,2 (tiga koma dua) pada skala 4;
3. Berusia paling kurang 21 tahun dan maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun saat melamar;
4. Sehat jasmani dan rohani, serta Berkelakuan baik.
5. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan;
6. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional;
7. Disiplin dan berintegritas;
8. Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Mekanisme dan ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada pranala https://ikn.go.id/storage/news/20220217-p.005-seleksi-ppnpn-oikn.pdf.
Comment