JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Badan Amil Zakat Indonesia (Baznas) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah.

Disebutkan bahwa besaran zakat fitrah yaitu sebesar Rp50 ribu perjiwa, nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sedangkan fidyah ditetpkan Rp65 ribu per jiwa per hari.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad menyebutkan, penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan Harga beras di berbagai daerah Indonesia.

Baca Juga: Jelang Ramadan 2026, Harga Bahan Pokok di Pasar Kosambi Kota Bandung Naik Signifikan

"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa dan fidyah Rp65 ribu per jiwa per hari, sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” ungkap Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Selain itu lanjut Noor, nilai zakat fitrah dan fidyah ini berlaku untuk pembayaran melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026.

"Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” terangnya.

Baca Juga: Sahira Butik Hotel Paledang Reborn, Hadirkan Pengalaman Baru dan Paket Ramadan Menggoda

Namun, Noor menegaskan adanya ruang penyesuaian apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. 

Baca Juga: THE 1O1 Hotel Bogor Suryakancana Hadirkan Premium Buffet Ramadan 2026

Adapun penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada salat Idulfitri.

Dengan penetapan ini, Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” tutupnya.