Menurutnya, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. 

Baca Juga: THE 1O1 Hotel Bogor Suryakancana Hadirkan Premium Buffet Ramadan 2026

Adapun penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada salat Idulfitri.

Dengan penetapan ini, Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” tutupnya.