JAKARTA, CEKLISSATU - Komitmen menghadirkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja rentan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui program unggulan Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026 memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 100.000 pekerja rentan di seluruh Indonesia, mulai dari pemulung, buruh tani, nelayan, pedagang kecil, hingga guru ngaji.
Program ini menjadi salah satu upaya mengoptimalkan pemanfaatan dana zakat agar memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan, khususnya bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sehari-hari dan memiliki kerentanan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Penyerahan bantuan kepesertaan secara simbolis dilaksanakan di Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Dr. Ir. Saiful Hidayat, M.T.
Melalui program JSB 2026, para mustahik atau penerima zakat yang memenuhi kriteria memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan aktivitas ekonomi sekaligus membantu keluarga menghadapi risiko yang dapat memengaruhi keberlangsungan penghidupan.
Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menegaskan bahwa pengelolaan zakat perlu diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan yang mampu memberikan manfaat jangka panjang.
"Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman," jelas Sodik.
Pada pelaksanaannya, JSB 2026 menargetkan 100.000 pekerja rentan yang tersebar di sedikitnya 10 provinsi prioritas. Dari total target tersebut, sebanyak 30 persen dialokasikan untuk masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sedangkan 70 persen lainnya menyasar masyarakat di wilayah lain dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan ekonomi.
Inisiatif ini mendapat apresiasi dari pemerintah karena dinilai sejalan dengan upaya memperluas jaring pengaman sosial bagi masyarakat prasejahtera. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM, Dyah Tri Kumolo Sari, menyampaikan pentingnya keberlanjutan kolaborasi untuk menjangkau lebih banyak pekerja yang membutuhkan perlindungan.
"Terima kasih kepada BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu. Program ini agar dilanjutkan untuk 100.000 pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal sampai masyarakat daerah tertinggal lainnya," ungkap Dyah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, turut menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan akses.
"Jadi, semangat program pemberdayaan berdampak dan berkelanjutan ini sangat sejalan dengan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita bersama-sama ingin menjadikan masyarakat semakin produktif. Harapannya, perlindungan dan pemberdayaan ini harus berjalan seiring sehingga membuat masyarakat memiliki ketahanan terhadap risiko," pungkas Saiful.
Terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak, M. Izaddin, menyambut baik dan mendukung penuh program Jaminan Sosial BAZNAS 2026 sebagai langkah nyata memperluas perlindungan kepada pekerja rentan.
"Program JSB 2026 ini adalah bukti bahwa kolaborasi antara BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan mampu menjangkau pekerja yang selama ini belum terlindungi. Kami di wilayah, khususnya Cabang Jakarta Cilandak, siap mengawal dan memastikan manfaat JKK dan JKM ini benar-benar dirasakan oleh para pekerja. Perlindungan harus hadir sampai ke lapisan terbawah, karena risiko kerja bisa terjadi pada siapa saja. Ini sejalan dengan semangat negara hadir untuk pekerja Indonesia," ujar Izaddin.
Comment