JAKARTA, CEKLISSATU – Sempat ditangkap oleh Agensi Pengatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), 16 nelayan Indonesia dijemput Bakamla RI melalui aset patrol KN Pulau Nipah-321.
Diketahui, serah terima berlangsung di perairan Malaysia, Tanjung Setapa, pada Kamis (11/7/2024).
Awalnya, 16 nelayan tersebut ditangkap oleh APMM pada 25 April 2024, karena diduga telah memasuki perairan Malaysia untuk menangkap ikan secara illegal.
Kemudian pada 24 Juni 2024, Pengadilan Johor telah melakukan persidangan terhadap kasus tuduhan penangkapan ikan illegal yang dilakukan 16 nelayan tersebut.
Baca Juga : Tiga Nelayan Aceh Terapung 11 Hari di Laut, Ditemukan Selamat dan Dievakuasi di Selat Benggala
Dalam persidangan itu, Hakim memutuskan membebaskan 16 nelayan atas dugaan penangkapan ikan secara illegal di wilayah Malaysia.
Berkaitan dengan pembebasan 16 nelayan dimaksud, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berkoordinasi dengan Bakamla RI dan APMM, guna memfasilitasi pemulangan menuju batas laut terluar Malaysia.
Kemudian, selanjutnya para nelayan diserahterimakan kepada otoritas terkait di Indonesia.
Proses penjemputan, Bakamla RI mengerahkan KN Pulau Nipah 321 untuk memfasilitasi pemulangan menuju Dermaga Batu Ampar, Batam.
Lalu, proses serah terima melibatkan tiga belah pihak yaitu, Bakamla RI, KJRI Johor Bahru, dan APMM.
Masing-masing diwakili oleh Kepala Zona Bakamla Barat Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto, Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit S. Widiyanto, dan Timbalan Pengarah Operasi Negeri Johor Kepten Maritim Kama Azri Bin Kamil.
Bakamla RI menyerahkan 16 nelayan tersebut kepada Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau untuk didata dan dipulangkan kedaerahnya masing-masing.
Comment