BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Polres Karawang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus video viral yang diduga memperlihatkan perbuatan asusila sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian serta meminta keterangan dari sejumlah saksi dari video viral dari perbuatan asusila tersebut.
Ketiga tersangka video viral itu masing-masing berinisial SA, RD, dan DD.
Baca Juga: Soal LGBT dan Dampak Negatif Era Digital, DPRD Jawa Barat Bakaal Lakukan Ini
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penerapan pasal terhadap para tersangka video viral.
"Video yang beredar luas di media sosial tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi," kata Hendra, Selasa (9/6/2026).
Dalam perkara itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak asusila. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Satreskrim Polres Cianjur Tangkap Pasangan LGBT Pelaku Curas Taksi Online
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
"Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menyiapkan pendampingan serta mencari lembaga yang akan memberikan pembinaan bagi kelompok LGBT di wilayah Jawa Barat,"katanya.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Comment