JAKARTA, CEKLISSATU – Terduga pelaku pembunuhan empat orang anak berinsial P di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan terancam hukuman mati.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebutkan, P yang merupakan ayah dari empat anak tersebut terancam hukuman mati.
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ungkap Bintoro kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Baca Juga : Polres Jakarta Selatan Mulai Pemeriksaan Ayah Terduga Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa
P disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"(Disangkakan) Pasal 338 Juncto 340 (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak," tuturnya.
Dugaan kasus pembunuhan empat orang anak tersebut kini sudah naik sidik. Keempat anak yang tewas tersebut yaitu berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AS (1).
"Perlu kami laporkan perkembangan penanganannya kami sudah meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan," terangnya.
Sebelumnya, empat jasad anak ditemukan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (6/12).
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, penemuan mayat anak tersebut di kamar mandi.
"Betul ada empat orang penemuan mayat di dalam kamar. untuk sementara masih dilakukan penyelidikan," ucapnya, Rabu (06/12/2023).
Diduga orang tuanya menjadi pelaku pembunuhan anak tersebut. Kemudian orang tuanya disebut berusaha bunuh diri.
"Sementara untuk orang tuanya sendiri, orang tuanya yang diduga sebagai pelaku mencoba untuk bunuh diri juga. Tapi saat ini masih bisa selamat dan dirawat di RS," pungkasnya.
Comment