BANDUNG, CEKLISSATU -Polda Jawa Barat ambil alih penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, dalam sengketa tanah di Dago Elos, Kota Bandung. Laporan warga yang sempat ditolak oleh Polrestabes Bandung kini melaporkan kembali ke Polda Jawa Barat, Selasa (15/8/2023) malam.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengaku, telah menerima laporan pengaduan dari warga Dago Elos terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Selanjutnya dokumen akan dilengkapi secara bertahap.
Comment