JAKARTA, CEKLISSATU - Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari. 

Sambo dibawa ke Mako Brimob usai diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J pada Sabtu sore 6 Agustus 2022.

"Ya betul 30 hari info dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan melalui pesan tertulis, Minggu 7 Agustus. 

Tindakan tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo disebut tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara di rumah dinasnya tersebut.

Itsus Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyatakan keterangan 10 saksi mengarahkan bahwa Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP.

Berdasarkan hal itu, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Langkah tersebut semata-mata agar proses etik berjalan secara independen, akuntabel, dan cepat.

"Yang jelas komitmen Bapak Kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah," kata Dedi.

Namun demikian, Dedi menegaskan Ferdy Sambo belum ditetapkan tersangka dan ditangkap terkait kasus tersebut.

"Belum," ucapnya menjawab kabar penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.