BOGOR, CEKLISSATU– Video keributan yang terjadi di depan Gerai Mie Gacoan, Jalan Raya Pasar Lama Jonggol, Kabupaten Bogor, Kamis malam (23/7/2026) viral di media sosial. Menindaklanjuti video tersebut, Polsek Jonggol langsung melakukan penyelidikan dan memastikan kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang kini masih didalami.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah menerima laporan, anggota piket SPKT bersama personel Polsek Jonggol segera mendatangi lokasi. Namun saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), baik korban maupun para pelaku sudah tidak berada di lokasi.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, keributan bermula dari kesalahpahaman antara seorang pengamen punk bernama Andre dengan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di pertigaan Alun-alun Jonggol.

Baca Juga: Juru Parkir Meninggal Dunia di Jalan Surapati Bandung Dipicu Perselisihan Sepele, Polisi Ungkap Kronologi

Saat melintas, Andre diduga dalam kondisi mabuk dan berpapasan dengan para pemuda tersebut. Dalam situasi itu, korban disebut mengacungkan jari tengah sehingga memicu emosi kelompok pemuda. Korban kemudian diduga menjadi sasaran pemukulan beberapa kali oleh para pelaku yang hingga kini identitasnya masih belum diketahui.

Beruntung, keributan berhasil dilerai warga sekitar. Setelah kejadian, Andre yang diketahui berusia sekitar 25 tahun dan tinggal di Kampung Tegal, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, pulang bersama kakaknya yang sebelumnya juga mengamen di kawasan Alun-alun Jonggol.

Petugas Reskrim Polsek Jonggol kemudian mendata identitas korban dan meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, SH, membenarkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi kekerasan, terlebih yang terjadi di ruang publik.

"Benar terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan oleh sekelompok pemuda terhadap korban. Kami Polsek Jonggol tidak mentolerir adanya tindakan kekerasan, apalagi terjadi di muka umum, dan perkara ini akan kami tindaklanjuti," tegasnya.

Kapolsek menambahkan, pada malam setelah kejadian penyidik sempat berupaya menghubungi korban, namun belum berhasil. Akibatnya, kronologi lengkap maupun identitas para pelaku masih belum dapat dipastikan.

Polisi berencana kembali memanggil korban untuk dimintai keterangan guna melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya.

Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jonggol. Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait identitas pelaku atau rekaman kejadian agar segera melapor guna membantu proses penyelidikan.