BANDUNG, CEKLISSATU.COM -Kanwil Ditjenpas Jabar sudah menerima Surat Keputusan (SK) soal pencabutan status Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Indra Kesuma atau dikenal Indra Kenz.
Sebagai tindak lanjut, Indra Kenz langsung dijemput oleh petugas dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang. Indra Kenz tak lagi mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya, yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 barusan sudah masuk di Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno, ketika dikonfirmasi Jumat (8/10/2026).
Diketahui, Indra Kenz diduga terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Indra Kenz diduga menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal.
Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 atau satu hari setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan pencucian uang.
Indra Kenz menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun. Selama masa pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor ke Bapas Bogor sebulan sekali.
Sebelum berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, ia ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2024.
Selama menjalani hukuman, ia mengikuti pembinaan berupa kegiatan keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum.
Comment