BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Seorang warga berinisial R, 55 tahun, diamankan aparat Satresnarkoba Polrestabes Bandung bersama Polsek Regol setelah kedapatan menanam 27 pohon ganja di area rumahnya, di kawasan Sriwulan, Kota Bandung, Jawa Barat. Puluhan pohon ganja tersebut ditemukan dalam berbagai ukuran, mulai dari tanaman kecil hingga yang siap panen.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan, pihaknya menyita 27 pohon ganja yang ditanam tersangka di lingkungan rumahnya.
Menurutnya, alasan menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri tidak menghapus konsekuensi hukum atas perbuatan tersebut.
"Kami berhasil sita 27 batang tanaman ganja yang ada di wilayah Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol. Tersangkanya ada satu orang," katanya, Jumat (9/10/2026).
Dedi mengingatkan kepada masyarakat sekaligus menjadi pembelajaran bahwa meski menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri dan memberikan ke teman alias tak diperjualbelikan, maka tetap dianggap salah dan dapat dipidana.
"Karena, dalam sebulan terakhir ini di Bandung, kami sudah dua kali temukan hal yang sama, dengan modusnya hanya menanam dan konsumsi sendiri serta dibagikan ke teman tanpa dijualbelikan. Saya katakan itu tetap salah dan dipidana, karena bisa merusak generasi," ujarnya.
Baca Juga: Pemusnahan Narkotika dan Miras di Kabupaten Bogor
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha menambahkan pelaku dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Pelaku ini, lanjut Oliestha, sudah menanam sekitar tujuh bulan dengan menyembunyikannya di rooftop rumahnya.
"Kalau bibitnya, dia mendapatkan dari Amerika Serikat. Dia pernah bekerja di restoran cepat saja dan saat kembali ke Indonesia, bibitnya dimasukkan ke saku celana. Sebab, bibitnya itu kan kecil ya," katanya seraya menegaskan kini tengah mendalami guna menelusuri ke rekan-rekan pelaku.
Comment