BOGOR, CEKLISSATU.COM – Polresta Bogor Kota menggagalkan pengiriman 18 kg narkotika jenis ganja dan 1.000 butir obat keras jenis Double L.
Kapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan mengatakan, pihaknya mengamankan satu orang kurir yang hendak membawa narkoba ke luar kota.
Pihaknya mengamankan pemuda MDF (25) saat mengambil paket tersebut di pool bus KYM Trans, Sidoarjo, pada Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Petugas Lapas Bandung Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Sinte Diselundupkan Lewat Batang Kangkung
Arie mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika bermula dari informasi masyarakat mengenai paket mencurigakan yang diduga berisi ganja di salah satu agen bus PO Murni Jaya di Terminal Bus Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Informasi tersebut diterima polisi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan control delivery untuk mengungkap pemilik sekaligus penerima paket yang dikirim dari Bogor menuju Sidoarjo," ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap karyawan agen bus, lanjutnya, petugas mengetahui paket tersebut sebelumnya dihubungi oleh seseorang melalui telepon.
"Paket disebut berisi rokok dan diminta untuk diterima oleh pihak agen," bebernya.
"Tak lama kemudian, nomor lain kembali menghubungi karyawan tersebut untuk memastikan paket telah tiba," lanjutnya.
Paket itu kemudian diminta dikirim menggunakan jasa agen bus PO Murni Jaya dengan bus KYM Trans tujuan Merak-Surabaya.
Paket tersebut diketahui tiba melalui JNE Cargo sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi kemudian mengikuti proses pengiriman paket tersebut. Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim bergerak menggunakan bus KYM Trans jurusan Bogor-Surabaya dengan membawa paket yang telah dipesan seseorang.
Sesampainya di pool KYM Trans Sidoarjo, petugas melakukan observasi.
Baca Juga: Kasus Obat Keras Ilegal di Gunung Putri Bogor Terkuak, Polisi Ringkus 4 Pelaku dari Laporan Warga
Tak lama kemudian, seorang pria menggunakan sepeda motor Honda Beat merah datang dan terlihat mengambil paket tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu peti berisi 17 bungkus besar ganja kering yang dibalut lakban cokelat. Total ganja yang diamankan mencapai 18.050 gram bruto atau sekitar 18 kilogram," terangnya.
Selain ganja, polisi menemukan 1.000 butir obat keras tertentu jenis Double L yang disimpan di jok sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi W-3359-PB.
Baca Juga: Ungkap Kasus Narkotika Senilai Rp5,8 miliar
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri mengungkapkan, M.D.F mengaku hanya berperan sebagai kurir.
"Dia disebut mendapat perintah dari seseorang berinisial Y.R alias W untuk mengambil paket tersebut dan membawanya ke rumah," ujarnya.
Setelah paket dibawa ke rumah, tersangka mengaku masih menunggu perintah berikutnya untuk mengedarkan kembali narkotika tersebut.
"Atas jasanya, M.D.F dijanjikan upah sekitar Rp3,5 juta," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah bekerja sebagai kurir narkoba selama sekitar tiga tahun bersama Y.R alias W.
Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Satres Narkoba Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan dan gelar perkara.
M.D.F selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Comment