Di lokasi itu, petugas menyita 122.750 butir OKT. Pengembangan kemudian mengarah kepada dua pelaku lain berinisial JC dan IM.
JC masih berstatus buron, sementara IM berhasil ditangkap di Jakarta Timur. Polisi kemudian menggeledah rumah IM di Perum Gardenia Cikeas yang juga difungsikan sebagai gudang penyimpanan.
"Hasil penggeledahan menemukan 913.650 butir OKT, sehingga total barang bukti yang berhasil disita mencapai 1.068.900 butir dari dua gudang yang berhasil kami ungkap," jelas Wikha.
Polisi menduga jaringan tersebut berkaitan dengan pemasok dari Aceh. Saat ini, Polres Bogor masih berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk memburu pengirim utama barang haram tersebut.
Baca Juga: Polres Bogor Bongkar 113 Kasus Narkoba, 155 Pelaku Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Diamankan
Menurut Wikha, penyalahgunaan OKT menjadi perhatian serius karena diduga sering digunakan oleh kalangan remaja sebagai pemicu tindakan kriminal.
"Kami mengindikasikan penyalahgunaan OKT menjadi bahan bakar utama bagi anak-anak muda untuk melakukan aksi kekerasan seperti tawuran, begal, dan tindak kriminal lainnya. Karena itu, Forkopimda Kabupaten Bogor berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan OKT demi melindungi generasi muda menuju Indonesia Emas 2045," tegasnya.
Comment